:

Eks Jampidsus Febrie Heran Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

18 jam lalu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam nota perlawanan, Febrie mempertanyakan dasar keterlibatannya, kejelasan perbuatan yang dituduhkan, hingga batas waktu transaksi dalam dakwaan.

Febrie menilai surat dakwaan harus menguraikan perbuatannya secara cermat, jelas, dan lengkap.

Ia juga menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara tersebut serta pengaitan transaksi dan kegiatan profesional dengan dugaan tindak pidana.

Febrie meminta majelis hakim menilai apakah dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Hukum #Korupsi ##cclabs #EksJampidsus #FebrieAdriansyah #NotaPerlawanan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke