Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam pembacaan nota perlawanan atau eksepsi meminta kepada hakim agar membatalkan seluruh dakwaan terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam eksepsinya, Febrie mengatakan surat dakwaan jaksa disusun secara tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat.
Selain itu, ia berjanji apabila hakim membebaskan dirinya, maka akan kembali memberantas korupsi.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV