Warga suku Balik dari Sepaku, Yati Dahlia, menyampaikan kekecewaannya di Mahkamah Konstitusi terkait ganti rugi lahan proyek IKN senilai Rp187.000 per meter persegi yang dinilai sangat rendah dan tidak cukup untuk membeli tanah pengganti.
Keputusan terpaksa menerima ganti rugi senilai Rp134,6 juta demi biaya pengobatan orang tua, Yati mengaku tak punya pilihan lain karena keterbatasan finansial dan jika melawan diminta berhadapan di pengadilan.
Hal itu disampaikan Yati dalam kesaksiannya di sidang lanjutan gugatan undang-undang IKN di Mahkamah Konsitusi, Selasa (13/10/2026).
"Nilai tersebut tidak memungkinkan kami membeli tahan di wilayah Sepaku dengan ukuran yang sama," ungkap Yati.
Selain nilai yang tidak sepadan, Yati mengungkapkan adanya intimidasi dan Keterlambatan pembayaran hingga dua tahun, baru dibayarkan pada 2025 padahal dijanjikan 6 bulan sejak penandatanganan pada 2023. Rumah sudah disegel sebelum ganti rugi, dan pembangunan embung dimulai sejak 2023, penundaan pencairan uang sempat memicu protes hingga berujung penangkapan anggota keluarganya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah #Kompascomlab #IbuSukuBalik #IKN #IbuKotaNusantara #PembangunanIKN #SidangMK