KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/01/2026).
Agenda sidang kali ini mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Tiga terdakwa, Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pagi tadi.
Ketiganya kembali menjalani persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi, baik secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukum masing-masing.
Dalam sidang perdana sebelumnya, jaksa penuntut umum menduga Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tian Kian sebesar lima puluh lima miliar rupiah dengan melibatkan orang-orang kepercayaannya.
Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama terdakwa lain dengan total dana mencapai tiga ratus empat puluh enam miliar rupiah.
#eksjampidsus #tppu #tipikor
Baca Juga Puncak Hujan Meteor Orionid 21-22 Oktober 2026, Ini Waktu Terbaik dan Cara Menyaksikannya di https://www.kompas.tv/info-publik/695922/puncak-hujan-meteor-orionid-21-22-oktober-2026-ini-waktu-terbaik-dan-cara-menyaksikannya
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695924/sidang-lanjutan-dugaan-koprusi-dan-tppu-eks-jampidsus-agenda-eksepsi-terdakwa-kompas-siang