JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membeberkan 22 persoalan yang mereka nilai terdapat dalam surat dakwaan, terdiri dari 10 persoalan dalam dakwaan pemerasan dan 12 persoalan dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka menilai dakwaan tidak cermat dan tidak jelas, termasuk terkait dugaan pemaksaan terhadap Tankian, aliran dana yang dikaitkan dengan Febrie, serta asal-usul emas seberat 74 kilogram.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan atau setidaknya menyatakannya tidak dapat diterima.
Baca Juga [FULL] Kapuspenkum Anang Ungkap Isi Pertemuan Kapolri-Jaksa Agung hingga Respons Eksepsi Febrie di https://www.kompas.tv/video/695915/full-kapuspenkum-anang-ungkap-isi-pertemuan-kapolri-jaksa-agung-hingga-respons-eksepsi-febrie
Kuasa hukum juga menyoroti Ferianto Hongkiriwang yang menurut mereka memiliki peran signifikan dalam uraian dakwaan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, mereka mengungkap pernyataan Nurman Herin yang mengaku memberikan keterangan di bawah tekanan penyidik.
Seluruh hal tersebut merupakan dalil dari pihak pembela yang masih perlu diuji dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai eksepsi dan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/695921/full-kuasa-hukum-febrie-adriansyah-ungkap-22-masalah-dakwaan-soroti-peran-ferianto-hongkiriwang