JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap isi pertemuan Kapolri beserta jajaran dengan Kejaksaan Agung.
Pertemuan tersebut menjadi forum silaturahmi untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara, menyamakan persepsi, serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Anang menyebut pembahasan dilakukan secara umum, termasuk menyinggung penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anang juga merespons eksepsi Febrie Adriansyah yang meminta dakwaan dibatalkan. Ia menegaskan eksepsi merupakan hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP. Kejaksaan, kata Anang, meyakini surat dakwaan telah disusun dengan benar, sedangkan keputusan menerima atau menolak eksepsi berada di tangan majelis hakim.