:

FULL! Beda Klaim Pasal PKPU Gibran, Siapa Benar? Mantan DPR dan Relawan Prabowo-Gibran Bicara

6 jam lalu

KOMPAS.TV – Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) kembali menemui fraksi partai politik di DPR untuk mendesak penggunaan hak angket terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. AKSI juga meminta DPR memfasilitasi Gibran menunjukkan ijazahnya melalui forum di parlemen.

Kedatangan AKSI diterima perwakilan Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Ia menyatakan Fraksi PKB menerima aspirasi tertulis dari sejumlah tokoh, akademisi, dan organisasi nonpemerintah untuk dipelajari lebih lanjut.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Doli, pasal terkait pengecualian syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tersebut tidak pernah dibahas Komisi II DPR dan tidak tercantum dalam draf resmi yang diterimanya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut pasal itu telah dibahas dan disetujui semua pihak di DPR. Mengapa muncul dua klaim yang bertentangan, mana yang benar, dan apa implikasi hukumnya jika pasal tersebut tidak pernah dibahas di DPR? Kita bahas bersama mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, dan Ketua All Cipyung Nusantara sekaligus relawan Prabowo-Gibran, David Pajung.

#ijazahgibran #hakangket #dprri #pkpu #politikindonesia #kompastv

Baca Juga Ketua Gibranisti Bantah PKPU 19/2023 Untungkan Gibran: Secara Pencalonan, Dia Tak Pernah Bermasalah di https://www.kompas.tv/nasional/695767/ketua-gibranisti-bantah-pkpu-19-2023-untungkan-gibran-secara-pencalonan-dia-tak-pernah-bermasalah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695804/full-beda-klaim-pasal-pkpu-gibran-siapa-benar-mantan-dpr-dan-relawan-prabowo-gibran-bicara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke