KOMPAS.TV – Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) kembali menemui fraksi partai politik di DPR untuk mendesak penggunaan hak angket terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. AKSI juga meminta DPR memfasilitasi Gibran menunjukkan ijazahnya melalui forum di parlemen.
Kedatangan AKSI diterima perwakilan Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Ia menyatakan Fraksi PKB menerima aspirasi tertulis dari sejumlah tokoh, akademisi, dan organisasi nonpemerintah untuk dipelajari lebih lanjut.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Doli, pasal terkait pengecualian syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tersebut tidak pernah dibahas Komisi II DPR dan tidak tercantum dalam draf resmi yang diterimanya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut pasal itu telah dibahas dan disetujui semua pihak di DPR. Mengapa muncul dua klaim yang bertentangan, mana yang benar, dan apa implikasi hukumnya jika pasal tersebut tidak pernah dibahas di DPR? Kita bahas bersama mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, dan Ketua All Cipyung Nusantara sekaligus relawan Prabowo-Gibran, David Pajung.
#ijazahgibran #hakangket #dprri #pkpu #politikindonesia #kompastv
Baca Juga Ketua Gibranisti Bantah PKPU 19/2023 Untungkan Gibran: Secara Pencalonan, Dia Tak Pernah Bermasalah di https://www.kompas.tv/nasional/695767/ketua-gibranisti-bantah-pkpu-19-2023-untungkan-gibran-secara-pencalonan-dia-tak-pernah-bermasalah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695804/full-beda-klaim-pasal-pkpu-gibran-siapa-benar-mantan-dpr-dan-relawan-prabowo-gibran-bicara