:

Mahfud MD: DPR Bisa Memakzulkan Gibran, Ini Alasannya | DIPO

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013, Mahfud MD, menyoroti implikasi putusan MK terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Menurut Mahfud, MK tidak lagi berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan presiden setelah presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.

Namun, ia menilai MK tetap menjalankan perannya sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi melalui pertimbangan yang disampaikan dalam putusan.

Mahfud kemudian menyoroti bagian pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok gugatan.

Mahfud menilai, pertimbangan tersebut dapat memunculkan konsekuensi politik dan konstitusional.

Salah satunya, kemungkinan bagi DPR untuk mempertimbangkan proses pemakzulan apabila persyaratan konstitusional yang relevan terpenuhi.

Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa pemakzulan bukan sesuatu yang otomatis terjadi setelah putusan MK dibacakan.

Ia menyebut keputusan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut berada dalam ranah kewenangan DPR.

Mahfud juga membedakan kedudukan formal Gibran sebagai wakil presiden dengan legitimasi moral dan konstitusional yang menurutnya kini dipersoalkan.

Ia bahkan menyebut pengunduran diri secara sukarela sebagai salah satu skenario yang menurutnya paling lunak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Mahfud kemudian menyoroti posisi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kepala negara perlu mengambil sikap yang jelas dalam menyikapi polemik yang menyangkut wakil presidennya.

Mahfud juga menegaskan bahwa apabila Gibran berhenti atau dimakzulkan, hal itu tidak serta-merta berarti Prabowo harus ikut berhenti.

Menurutnya, kedudukan presiden dan wakil presiden perlu dilihat berdasarkan proses pemilihan dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

Baca Juga LENGKAP! Andi Azwan Bantah Gibran Tak Punya Ijazah, Ini Penjelasannya | DIPO di https://www.kompas.tv/video/695735/lengkap-andi-azwan-bantah-gibran-tak-punya-ijazah-ini-penjelasannya-dipo
 

Baca Juga Politikus PDIP Dukung DPR Gunakan Hak Angket Usut Ijazah Gibran, Ungkap Prosedurnya di https://www.kompas.tv/nasional/695725/politikus-pdip-dukung-dpr-gunakan-hak-angket-usut-ijazah-gibran-ungkap-prosedurnya

 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/OEEvJGrBwTI 

#gibran #ijazahgibran 

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695737/mahfud-md-dpr-bisa-memakzulkan-gibran-ini-alasannya-dipo

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke