JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi sorotan kuasa hukum pemohon, Refly Harun.
Refly menilai, putusan tersebut tidak serta-merta berarti MK menolak dalil yang diajukan para pemohon.
Ia menyoroti pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas.
Dalam wawancara, Refly menjelaskan alasan MK tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran.
Menurut Refly, MK membatasi kewenangannya karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.
Maka, persoalan tersebut dinilai bukan lagi menjadi bagian dari sengketa pemilu yang dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi melalui permohonan tersebut.
Refly kemudian menyoroti pertimbangan putusan MK yang menyangkut dokumen pendidikan Gibran.
Ia merujuk pada bagian putusan yang menyebut tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Refly juga menekankan bahwa persoalan tersebut, menurut pertimbangan MK, menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden.
Ia pun menyinggung mekanisme pemakzulan atau impeachment dalam menjelaskan kemungkinan jalur kelembagaan yang berbeda dari sengketa pemilu.
Meski demikian, penting membedakan penafsiran Refly sebagai kuasa hukum pemohon dengan amar putusan MK.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Baca Juga [FULL] Polemik Ijazah Wapres Gibran, Akankah Berujung Pemakzulan atau Mengundurkan Diri? | DIPO di https://www.kompas.tv/video/695711/full-polemik-ijazah-wapres-gibran-akankah-berujung-pemakzulan-atau-mengundurkan-diri-dipo
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/OEEvJGrBwTI
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/695713/refly-harun-putusan-mk-buka-peluang-pemakzulan-gibran-dipo