KOMPAS.TV - Polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming terus memanas. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, sejumlah kelompok masyarakat mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Gibran, sementara Aliansi Kolektif Sipil meminta DPR mengajukan hak angket untuk mengungkap keabsahan ijazah Gibran.
Aliansi Kolektif Sipil menilai hak angket diperlukan untuk memastikan pernyataan kubu Gibran bahwa ia memiliki ijazah.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR tidak perlu membentuk pansus atau mengajukan hak angket. Menurutnya, hak menyatakan pendapat harus dipertimbangkan secara hati-hati oleh para pemimpin partai politik.
Doli juga mengungkap dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Sementara itu, Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, menilai DPR melakukan kejahatan politik jika mengikuti permintaan kelompok masyarakat tersebut.
Bagaimana polemik ini akan berlanjut? Simak pembahasannya bersama Ahmad Doli Kurnia, Andreas Hugo Pareira, dan Yunarto Wijaya.
#gibran #dpr #putusanmk #ijazahgibran
Baca Juga Beri Pesan Sambil Pegang Pundak! Roy Suryo Desak PKB Proses Aspirasi Rakyat soal Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/video/695703/beri-pesan-sambil-pegang-pundak-roy-suryo-desak-pkb-proses-aspirasi-rakyat-soal-ijazah-gibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695706/full-hak-angket-atau-pemakzulan-gibran-ini-kata-ahmad-doli-andreas-hugo-dan-yunarto-sapa-pagi