:

Reaksi Golkar dan PDIP Soal Desakan Pemakzulan Gibran, Doli Ungkap Dugaan Pasal PKPU Diselundupkan

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi sorotan di DPR RI.

Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai DPR memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.

Menurutnya, keputusan untuk menggunakan hak tersebut berada di tangan anggota dan fraksi di DPR.

Baca Juga [FULL] Ray Rangkuti dan Roy Suryo Datangi DPR Untuk Audiensi dengan Fraksi PKB Soal Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/video/695656/full-ray-rangkuti-dan-roy-suryo-datangi-dpr-untuk-audiensi-dengan-fraksi-pkb-soal-ijazah-gibran

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aspirasi kepada fraksi-fraksi untuk mendorong sikap politik terkait persoalan Gibran.

Sementara itu, politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkap adanya dua surat terkait pembahasan PKPU yang diterima Komisi II DPR pada September 2023.

Ia mengklaim terdapat perubahan dalam draf kedua, termasuk masuknya Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya tidak tercantum dalam draf awal dan tidak dibahas dalam rapat konsultasi.

Doli menyebut proses tersebut sebagai dugaan penyelundupan pasal. Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran dan desakan pemakzulan yang kini diarahkan kepada DPR.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695691/reaksi-golkar-dan-pdip-soal-desakan-pemakzulan-gibran-doli-ungkap-dugaan-pasal-pkpu-diselundupkan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke