:

UU Pemilu Digugat, Ijazah S-1 hingga S-3 Diminta Bisa Gantikan Ijazah SMA untuk Capres-Cawapres

7 hari lalu

Ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon, Farhan Hilmy, meminta agar ijazah pendidikan tinggi mulai dari S-1 hingga S-3 dapat digunakan sebagai bukti kelulusan untuk menggantikan ijazah SMA dalam pendaftaran capres-cawapres.

Permohonan tersebut menyoroti Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Apa alasan pemohon mengajukan gugatan ini dan bagaimana tuntutannya kepada MK?

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis: Singgih Wiryono

Video Editor: Fajar Riyanto 

Narator: Fajar Riyanto

Produser: Diamanty Meiliana

#MahkamahKonstitusi #UUPemilu #CapresCawapres #Ijazah #Politik #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke