Ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon, Farhan Hilmy, meminta agar ijazah pendidikan tinggi mulai dari S-1 hingga S-3 dapat digunakan sebagai bukti kelulusan untuk menggantikan ijazah SMA dalam pendaftaran capres-cawapres.
Permohonan tersebut menyoroti Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Apa alasan pemohon mengajukan gugatan ini dan bagaimana tuntutannya kepada MK?
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Singgih Wiryono
Video Editor: Fajar Riyanto
Narator: Fajar Riyanto
Produser: Diamanty Meiliana
#MahkamahKonstitusi #UUPemilu #CapresCawapres #Ijazah #Politik #vjlab