JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menoleransi segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan.
Sikap ini disampaikan menyusul insiden penyiraman air terhadap hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Listiani, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
MA menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa penyampaian pendapat maupun pengaduan terkait penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Baca Juga [FULL] Tolak Hak Angket! Khozinudin Desak DPR Langsung Proses Pemakzulan Gibran di https://www.kompas.tv/video/695484/full-tolak-hak-angket-khozinudin-desak-dpr-langsung-proses-pemakzulan-gibran
MA menyerahkan proses hukum terhadap terduga pelaku penyiraman kepada aparat penegak hukum dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi.
Sementara itu, Badan Pengawasan MA menyatakan dugaan suap yang disampaikan pihak terduga pelaku akan ditelaah dan diklarifikasi sesuai prosedur, termasuk apabila terdapat laporan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
MA juga akan terus mengevaluasi aturan pengamanan di lingkungan peradilan guna memastikan hakim dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan berintegritas.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/695654/full-ma-kecam-botok-soal-penyiraman-hakim-pn-pati-dugaan-suap-proses-hukum-diserahkan-ke-polisi