JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pasal 18 ayat 3 peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang.
Hal ini disampaikan Ahmad Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin (12/10/2026).
Doli menceritakan dalam proses pembahasan PKPU 19/2023 oleh KPU bersama Komisi II DPR jelang Pemilu 2024, pasal 18 ayat 3 yang dinilai untungkan Gibran Rakabuming tidak pernah disampaikan.
“Bertentangan dan aneh, gitu. Pasal ayat itu aneh sekali, dan kalau kita lihat kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul,” ujar Doli.
Doli mengaku tak menyangka pasal tersebut masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan.
Produser: Theo Reza
#gibran #dpr #ahmaddoli
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695600/ahmad-doli-akui-pasal-pkpu-mudahkan-gibran-selundupan-ayat-itu-aneh-sekali-tiba-tiba-muncul