:

Ahmad Doli Akui Pasal PKPU Mudahkan Gibran Selundupan: Ayat itu Aneh Sekali, Tiba-Tiba Muncul

7 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pasal 18 ayat 3 peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang.

Hal ini disampaikan Ahmad Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin (12/10/2026).

Doli menceritakan dalam proses pembahasan PKPU 19/2023 oleh KPU bersama Komisi II DPR jelang Pemilu 2024, pasal 18 ayat 3 yang dinilai untungkan Gibran Rakabuming tidak pernah disampaikan.

“Bertentangan dan aneh, gitu. Pasal ayat itu aneh sekali, dan kalau kita lihat kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul,” ujar Doli.

Doli mengaku tak menyangka pasal tersebut masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan.

Produser: Theo Reza

#gibran #dpr #ahmaddoli

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695600/ahmad-doli-akui-pasal-pkpu-mudahkan-gibran-selundupan-ayat-itu-aneh-sekali-tiba-tiba-muncul

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke