Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan agar DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming terus bergulir.
Sejumlah pihak mendorong DPR tidak berhenti pada pernyataan politik saja, melainkan menggunakan fungsinya.
Pertanyaannya, langkah apa yang bisa dilakukan DPR? Apakah hak angket atau memiliki landasan konstitusional untuk menjawab polemik ijazah Gibran?
Dan apakah pemanggilan Wakil Presiden untuk memberikan penjelasan dapat menjadi salah satu opsi?
Kita bahas bersama Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Khozinudin dan Dewan Penasihat Gibranisti , Ade Darmawan.
Baca Juga Andi Azwan Cs Ketemu Jokowi, Bahas Putusan MK Gugatan Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/695589/andi-azwan-cs-ketemu-jokowi-bahas-putusan-mk-gugatan-ijazah-gibran
#ijazah #gibran #pemakzulan #dpr
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan