KOMPAS.TV – Sejumlah kelompok masyarakat mendorong DPR menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Dorongan ini muncul menyusul temuan Mahkamah Konstitusi yang disebut tidak menemukan ijazah Gibran setingkat SMA atau sederajat.
Aliansi Rakyat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat Pejabat meminta DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mendorong pemakzulan Gibran. Sementara itu, Aliansi Kolektif Sipil mengajukan hak angket untuk mengungkap persoalan ijazah tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pansus maupun hak angket tidak diperlukan. Doli juga mengungkap dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Di sisi lain, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menilai sejumlah kelompok berkoordinasi dalam menggugat ijazah Joko Widodo dan Gibran. Wacana pemakzulan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional.
Seberapa kuat bukti yang disampaikan para aliansi dan bagaimana respons kubu Gibran? Kita bahas bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
#GibranRakabuming #ijazahGibran #DPRRI #hakangket #RayRangkuti #politikIndonesia
Baca Juga Ray Rangkuti Nilai Hak Angket DPR Diperlukan untuk Ungkap Persoalan Ijazah Gibran | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/695582/ray-rangkuti-nilai-hak-angket-dpr-diperlukan-untuk-ungkap-persoalan-ijazah-gibran-berut
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695587/full-ray-rangkuti-dan-psi-bahas-desakan-pemakzulan-gibran-dpr-bakal-mendukung-sapa-malam