:

Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Khozinudin: Gunakan Hak Menyatakan Pendapat | SAPA MALAM

9 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kelompok masyarakat menyerahkan aduan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Aliansi masyarakat tersebut mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Gibran.

Dua kelompok masyarakat, yakni Aliansi Rakyat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat, Pejabat, melaporkan aduan itu ke DPR, Senin (12/10/2026) pagi.

Kuasa hukum para pelapor, Ahmad Khozinudin, mengungkap pihaknya berharap DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat usai masa reses untuk mengkaji bukti dokumen aduan masyarakat tersebut.

Khozinudin menilai, DPR tidak perlu membentuk hak angket, sebab pertimbangan Mahkamah Konstitusi telah membahas isu syarat pendidikan setara SMA Gibran dalam putusannya.

Sementara itu, kelompok masyarakat lainnya yakni Aliansi Kolektif Sipil atau AKSI, mengajukan hak angket untuk mengungkap ijazah Gibran ke DPR, Senin (12/10/2026) siang.

Aliansi ini, beberapa di antaranya terdiri dari Lingkar Madani Indonesia, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP),

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) dan sejumlah kelompok masyarakat lainnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, DPR perlu menggunakan hak angket untuk memastikan pernyataan kubu Gibran bahwa Gibran memang memiliki ijazah.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia merespons aduan sejumlah aliansi masyarakat terkait keabsahan ijazah Wapres Gibran.

Doli menilai, DPR tak perlu membentuk pansus ataupun menyampaikan hak angket menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atas ijazah Gibran.

Doli menyatakan, DPR dapat menggunakan hak menyampaikan pendapat, tapi harus hati-hati dan perlu pertimbangan dari para pemimpin partai politik.

Baca Juga Ray Rangkuti Dorong DPR Gunakan Hak Angket Selidiki Ijazah: Bagi Saya Gibran Sudah Terdiskualifikasi di https://www.kompas.tv/nasional/695557/ray-rangkuti-dorong-dpr-gunakan-hak-angket-selidiki-ijazah-bagi-saya-gibran-sudah-terdiskualifikasi

#ijazah #gibran #dpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695568/desak-dpr-proses-pemakzulan-gibran-khozinudin-gunakan-hak-menyatakan-pendapat-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke