:

Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai, Yogi Gilang Arya Dituntut 3 Bulan Penjara | SAPA SIANG

9 jam lalu

KOMPAS.TV - Yogi Gilang Arya, terdakwa kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, dituntut tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

JPU menilai Yogi bersalah karena tidak mengantongi izin dan tidak mendukung program pemerintah.

Sidang kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin telah digelar di Pengadilan Negeri Padang.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di kawasan Kepulauan Mentawai.

Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Yogi menilai jaksa memaksakan Yogi bersalah dengan menyatakan Yogi tidak mendukung program pemerintah, padahal Yogi telah memberi manfaat kepada masyarakat yang minim sinyal telekomunikasi.

#mentawai #internet #JPU

Baca Juga Tertangkap! Inilah Wajah Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 di Rest Area KM 360 Batang | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/695567/tertangkap-inilah-wajah-pelaku-penyerangan-bus-persib-u-18-di-rest-area-km-360-batang-berut

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/695569/kasus-telekomunikasi-tanpa-izin-di-mentawai-yogi-gilang-arya-dituntut-3-bulan-penjara-sapa-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke