KOMPAS.TV - Yogi Gilang Arya, terdakwa kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, dituntut tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
JPU menilai Yogi bersalah karena tidak mengantongi izin dan tidak mendukung program pemerintah.
Sidang kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin telah digelar di Pengadilan Negeri Padang.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di kawasan Kepulauan Mentawai.
Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Yogi menilai jaksa memaksakan Yogi bersalah dengan menyatakan Yogi tidak mendukung program pemerintah, padahal Yogi telah memberi manfaat kepada masyarakat yang minim sinyal telekomunikasi.