:

Pemerintah Atur Tarif Antar Makanan-Barang untuk Naikkan Pendapatan Ojol

1 minggu lalu

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan regulasi baru untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperkuat perlindungan kerja bagi pengemudi ojek online (ojol), khususnya pada layanan pengantaran barang dan makanan.

Regulasi berupa peraturan menteri (permen) tersebut merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres), khususnya Pasal 11 ayat 4 yang memberikan mandat kepada Komdigi untuk menyusun pedoman tarif layanan pesan-antar digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi menjadi prioritas utama dalam penyusunan ini.

"Prinsip dari Komdigi, peraturan menteri yang akan dibuat akan sejalan dengan amanat Perpres, yaitu meningkatkan penghasilan pengemudi sekaligus juga melindungi mereka dari risiko-risiko ketika menjalankan tugasnya," ujar Nezar di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

#Ojol #Transportasi #OjekOnline #Gojek #Grab #TarifOjekOnline #Teknologi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke