Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan regulasi baru untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperkuat perlindungan kerja bagi pengemudi ojek online (ojol), khususnya pada layanan pengantaran barang dan makanan.
Regulasi berupa peraturan menteri (permen) tersebut merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres), khususnya Pasal 11 ayat 4 yang memberikan mandat kepada Komdigi untuk menyusun pedoman tarif layanan pesan-antar digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi menjadi prioritas utama dalam penyusunan ini.
"Prinsip dari Komdigi, peraturan menteri yang akan dibuat akan sejalan dengan amanat Perpres, yaitu meningkatkan penghasilan pengemudi sekaligus juga melindungi mereka dari risiko-risiko ketika menjalankan tugasnya," ujar Nezar di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Ojol #Transportasi #OjekOnline #Gojek #Grab #TarifOjekOnline #Teknologi #vjlab