:

DPR Vs Eks Ketua KPU: Dugaan Pasal "Selundupan" Loloskan Gibran Cawapres, Klaim Tak Dibahas Parlemen

13 jam lalu

Pengakuan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kembali memicu sorotan tajam terkait legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Doli menyebut adanya penyusupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang tidak pernah dibahas bersama DPR maupun ditampilkan saat uji publik.

Doli menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima DPR maupun dokumen uji publik. Substansi pasal tersebut juga sengaja tidak ditampilkan saat presentasi resmi bersama Komisi II.

Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Marvel Dalty

#Politik #Pemerintah #Kompascomlab #SengketaIjazahGibranRakabuming #AnggotaDPR #DoliKurnia #PasalSelundupanPKPU #Pilpres2024

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke