Pengakuan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kembali memicu sorotan tajam terkait legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Doli menyebut adanya penyusupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang tidak pernah dibahas bersama DPR maupun ditampilkan saat uji publik.
Doli menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima DPR maupun dokumen uji publik. Substansi pasal tersebut juga sengaja tidak ditampilkan saat presentasi resmi bersama Komisi II.
Simak selengkapnya dalam video berikut! Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda Produser: Marvel Dalty