JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia merespons pernyataan eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait polemik pasal 16 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Polemik itu terkait pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024 lalu.
Doli menegaskan bahwa dokumen resmi yang diterima DPR tidak pernah mencantumkan pasal tersebut dan menyatakan siap membuka data kronologis lengkap di hadapan publik.
Doli menyatakan bahwa dirinya bersama tim telah menyiapkan data-data lengkap sejak dua bulan lalu setelah mendengar adanya dugaan pasal selundupan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya," ucap Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Baca Juga Ahmad Doli Akui Pasal PKPU yang Mudahkan Gibran Bertentangan dengan UU: Kami Tak Pernah Bahas Itu di https://www.kompas.tv/nasional/695526/ahmad-doli-akui-pasal-pkpu-yang-mudahkan-gibran-bertentangan-dengan-uu-kami-tak-pernah-bahas-itu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695555/ahmad-doli-sentil-eks-ketua-kpu-hasyim-asy-ari-soal-polemik-ijazah-gibran