JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum pelapor gugatan syarat pendidikan Gibran, bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat, mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasinya, pada Senin (12/10/2026).
Khozinudin mendorong DPR untuk langsung mengambil langkah konkret melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait polemik keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming.
"Cuma kalau angket dulu panjang, melelahkan. Ngapain ngulangi sesuatu yang sudah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi gitu loh. Simpel aja gitu. Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) langsung. Udah banyak yang nunggu Gibran dimakzulkan kok,” kata Khozinudin.