Richo Andi Wibowo, Ahli Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan penggugat dalam sidang gugatan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, dimintai pendapat mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Mulanya, kuasa hukum penggugat mengajukan ilustrasi tentang pejabat yang memiliki hubungan menantu dengan seseorang yang menjadi objek keputusan, serta pernah menjanjikan pemberian gelar kepada orang tersebut saat fase politik.
Menanggapi pertanyaan itu, ahli menjelaskan bahwa salah satu hal yang perlu diperiksa adalah apakah keputusan pejabat itu menguntungkan diri sendiri atau pihak yang memiliki kedekatan dengannya.
"Apakah pejabat keputusan tersebut menguntungkan diri sendiri, atau keluarga, atau teman dan kroni," ujar ahli dalam sidang di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/10/2026).
Menurut ahli, indikasi semacam itu dapat menimbulkan keraguan terhadap legitimasi demokratis dalam pengambilan keputusan.
"Jadi apabila ditemukan indikasi-indikasi seperti itu, maka ini semakin meragukan atau semakin menguatkan keyakinan bahwa pengambilan keputusan tersebut cacat legitimasi secara demokratis, responsif oleh masyarakat," lanjut ahli.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#GelarPahlawanSoeharto #Soeharto #KonflikKepentingan #SidangGugatanSoeharto #vjlab #hukum #politik