Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengakui ada pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi sorotan karena dinilai meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Aturan yang dimaksud yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Doli menegaskan, pasal 18 ayat (3) tersebut tidak terdapat dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR.
Selain itu, lanjut Doli, pasal tersebut juga tidak ditemukan dalam data yang dipegang pihak-pihak yang mengikuti uji publik sebelum PKPU diterbitkan.
“Menurut saya, kami, kami tidak pernah membahas itu, ya (Pasal 18 ayat 3 PKPU). Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima, gitu,” kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
“Jadi sebetulnya kami sudah kumpulkan semua data dan waktu saya sampaikan pada saat itu, ada yang menyampaikan di sidang MK itu diduga ada pasal selundupan. Sebenarnya kami juga sudah menemukan datanya,” sambungnya.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#politik #ijazahgibran #ahmaddolikurnia #gibranrakabumingraka #dprri #vjlab