Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia merespons pernyataan eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait polemik pasal 16 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Polemik itu terkait pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024 lalu.
Doli menegaskan bahwa dokumen resmi yang diterima DPR tidak pernah mencantumkan pasal tersebut dan menyatakan siap membuka data kronologis lengkap di hadapan publik.
Doli menyatakan bahwa dirinya bersama tim telah menyiapkan data-data lengkap sejak dua bulan lalu setelah mendengar adanya dugaan pasal selundupan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, berdasarkan hasil konfirmasi dengan berbagai pihak, termasuk peserta uji publik, pasal tersebut tidak pernah ada dalam dokumen maupun draf resmi yang diserahkan kepada Komisi II DPR.
"Memang yang diduga oleh situasi yang ada di Mahkamah Konstitusi itu benar. Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya? Pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Jadi saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia mengundangnya kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya. Begitu ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” sambungnya.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#politik #ijazahgibran #ahmaddolikurnia #gibranrakabumingraka #hasyimasyari #vjlab