Keluarga korban pelanggaran HAM berat bersama YLBHI dan ICW melayangkan gugatan terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto diajukan ke PTUN Jakarta.
Adapun sidang ini sudah berjalan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Para penggugat meminta Keputusan Presiden terkait penganugerahan gelar tersebut dibatalkan.
Jane Rosalina Rumpia, dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai pemberian gelar tersebut bertentangan dengan ketentuan mengenai integritas moral dan keteladanan.
"Soeharto itu jelas-jelas tidak memiliki integritas moral dan keteladanan tersebut," ujar Jane usai sidang di PTUN, Senin (12/10/2026).
Sementara itu, M Nabil dari LBH Jakarta menyoroti aspek prosedur pemberian gelar, termasuk partisipasi publik dan dugaan konflik kepentingan.
Ia juga mempertanyakan penggunaan rekomendasi gubernur yang berasal dari 2010 untuk pemberian gelar pada 2025.
Para penggugat berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum, rekam jejak Soeharto, serta hak korban pelanggaran HAM dalam memutus perkara tersebut.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#GelarPahlawanSoeharto #Soeharto #PTUNJakarta #GugatanSoeharto #hukum #politik #vjlab