Kuasa hukum Aliansi Rakyat Menggugat, Ahmad Khozinudin mengungkapkan alasan mengajukan surat untuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke DPR RI, Senin (12/10).
Khozinudin mengatakan Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah.
"Yang jelas, tidak memenuhi syarat itu adalah cacat yang bisa berkonsekuensi pemakzulan," ujar Khozinudin.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV