Tim Advokat penggugat ijazah Gibran yang diwakili oleh Ahmad Khozinudin menyampaikan pandangan terkait mekanisme prosedur konstitusional dalam menyikapi polemik dugaan dokumen persyaratan administrasi pencalonan wakil presiden.
Di tengah perbedaan pandangan di kalangan masyarakat dan parlemen, tim advokat menegaskan bahwa proses penyelidikan substansial dinilai telah melalui tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi usulan sebagian pihak yang menginginkan DPR agar mengawali langkah melalui pembentukan hak angket, pihak advokat menyatakan keberatan atas alur tersebut, karena dinilai memakan waktu yang panjang dan mengulangi proses yang telah berjalan.
"Cuma kalau angket dulu panjang, melelahkan. Ngapain ngulangi sesuatu yang sudah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi gitu loh. Simpel aja gitu. Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) langsung. Udah banyak yang nunggu Gibran dimakzulkan kok,” kata Khozinudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#politik #ijazahgibran #ahmadkhozinudin #gibranrakabumingraka #dprri #vjlab