Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik tajam Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan manipulasi aturan melalui "penyelundupan pasal" dalam syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam siniar "Terus Terang" yang diunggah pada Minggu (11/10/2026), Mahfud menegaskan bahwa tindakan oknum KPU tersebut merupakan kejahatan moral luar biasa yang merusak peradaban demokrasi, sehingga sembilan komisioner atau pihak yang terlibat harus diseret ke pengadilan untuk diproses secara hukum.
Selain mendesak pengusutan tuntas terhadap KPU, Mahfud menekankan bahwa penegakan peradaban hukum dan demokrasi kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, terlepas dari berbagai program pemerintah yang baik, Presiden memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk memimpin penegakan hukum agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang serta mencegah terulangnya manipulasi hukum di masa depan.
Tayangan lengkap dapat disaksikan di:
https://www.youtube.com/watch?v=hkV1X6jSESY
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
#politik #pemerintah ##newsdaily ##cclab #MahfudMD #GibranRakabuming #KPU #IjazahGibran #KPURI #KetuaKPU