Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan mengatakan pemerintah tidak akan mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Syahganda menyebut kekuasaan yudikatif tidak dapat memakzulkan eksekutif.
Meski demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat yang tidak puas dengan putusan MK untuk menempuh proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana pendapatmu? Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV