JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas dalam dialog Bola Liar.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan diskualifikasi Gibran memunculkan perdebatan mengenai makna pertimbangan hukum, dokumen penyetaraan pendidikan, serta kemungkinan persoalan ini berlanjut ke ranah politik.
Nama mantan hakim konstitusi Anwar Usman dan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 turut disinggung dalam adu argumen Lukas Luwarso selaku Anggota Bonjowi, Asfinawati selaku Dosen STH Indonesia Jentera, Andi Azwan selaku Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara hingga Taufik Billfaqih selaku Ketua Umum Gibranisti.
Baca Juga MBG-KDPM Dievaluasi! Syahganda Kepala Bakom Buka Suara Soal 2 Program Prioritas Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/video/695455/mbg-kdpm-dievaluasi-syahganda-kepala-bakom-buka-suara-soal-2-program-prioritas-presiden-prabowo
Lukas Luwarso menilai persoalan persyaratan pencalonan perlu menjadi perhatian dalam wacana pemakzulan, sementara Andi Azwan membantah sejumlah kritik dan menegaskan bahwa Gibran memenuhi persyaratan pencalonan.
Asfinawati menyoroti pentingnya tindak lanjut DPR terhadap putusan MK, sedangkan narasumber lain mempertanyakan apakah pertimbangan hukum MK dapat menjadi dasar untuk mendorong hak angket atau pemakzulan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/695456/peran-anwar-usman-diungkit-debat-bonjowi-gibranisti-soal-pemakzulan-wapres-gibran-lewat-dpr