JAKARTA, KOMPAS.TV – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan.
Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Rullyandi meminta Mikhael menunjukkan bukti atau putusan pengadilan yang menyatakan surat keterangan itu cacat prosedur maupun substansi.
“Kalau enggak ngerti undang-undang, enggak usah banyak bicara,” ujar Rullyandi di tayangan Kompas Petang.
Rullyandi juga mempertanyakan apakah Mikhael memahami ketentuan Pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu yang mengatur dokumen persyaratan pencalonan.
“Supaya tidak semakin liar, DPR tinggal memanggil yang namanya Gibran, KPU, Kemendikdasmen, dan Bawaslu. Selesai,” kata Owner sentana tv Mikhael sinaga.
Rullyandi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak menimbulkan keadaan hukum baru.
Ia meminta agar polemik tersebut tidak terus berkembang menjadi narasi politik tanpa dasar hukum yang jelas.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695437/debat-ijazah-gibran-rullyandi-ke-mikhael-anda-mengerti-undang-undang