JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menanggapi usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah SMA Gibran yang dimohonkan oleh Denny Indrayana cs.
Andi Azwan menegaskan bahwa pihaknya memandang langkah tersebut sebagai hal yang biasa dan bagian dari hak konstitusional anggota dewan.
"Itu adalah hak konstitusi bagi anggota dewan yang terhormat, dan kami melihatnya sebagai hal yang biasa-biasa saja. Bila itu bergulir menjadi pansus, kami akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya dan bukti-bukti yang ada pasti akan ditampilkan di situ," kata Andi Azwan dalam program Sapa Pagi, Minggu (11/10/2026).