Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Denny Indrayana selaku pemohon menyiapkan surat untuk audiensi dengan DPR RI hingga partai politik.
Denny mengatakan audiensi dengan DPR RI hingga partai politik itu sebagai tindak lanjut putusan MK.
"Tapi ingat pemakzulan itu ada di DPR, MK kembali ke DPR sebelum ke MPR," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (9/10).
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV