JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, menilai desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur atau dimakzulkan tidak memiliki dasar yang jelas.
Taufik menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan para pemohon tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi DPR untuk menggunakan hak angket hingga berujung pada pemakzulan Gibran.
“Bagi saya, tidak ada yang paling spesial dari putusan Mahkamah Konstitusi selain tidak diterimanya permohonan para pemohon,” ujar Taufiq dalam Bola Liar, KompasTV Jumat (9/10/2026). (timecode 00:05)
Taufik meminta publik tidak menarik kesimpulan bahwa putusan tersebut secara otomatis mengharuskan DPR mengambil langkah politik terhadap Gibran.
“Coba tunjukkan kepada saya, adakah amar putusan yang menyatakan demikian? Kalau kita berbicara mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi, yang menjadi acuan adalah amar putusannya, bukan pertimbangan hukumnya dan bukan segala hal yang dimohonkan oleh para pemohon,” katanya. (timecode 00:27)
Taufiq mengingatkan agar perdebatan mengenai putusan MK dan persyaratan pendidikan Gibran tidak berkembang menjadi disinformasi maupun fitnah.
“Ada fitnah! kalau karena anaknya Pak Jokowi ngapain Gibran pakai isi-isi website,” kata Taufik. (timecode 6:12)
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
#ijazahgibran #mahkamahkonstitusi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695289/ketum-gibranisti-sebut-desakan-pemakzulan-gibran-tak-berdasar-ini-alasannya