JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi Partai Golkar Ridwan Hisjam menilai tidak ada alasan bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ridwan menegaskan, proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran telah selesai setelah ditetapkan sebagai pasangan pemenang Pilpres 2024 dan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
“Tidak perlu jemput bola. Kita butuh kepastian hukum. Karena yang namanya pasangan Prabowo-Gibran itu sudah selesai,” ujar Ridwan di Kompas Petang, Sabtu (10/10/2026). (timecode 7:04)
Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpandangan DPR dapat merespons dan memeriksa lebih lanjut persoalan sesuai mekanisme konstitusi.
“Tentu saja MK itu kan Mahkamah Konstitusi ya. Jadi bukan seseorang yang bisa memerintahkan siapa harus melakukan apa. Tapi kan ukuran kita adalah apakah DPR responsif atau tidak,” kata Bivitri. (timecode 9:20)
Di sisi lain, Sekjen Projo Freddy Damanik menilai partai-partai pendukung dan pengusung Prabowo-Gibran masih solid.
“Namanya partai pengusung ini sangat solid, saya juga melihat memang tidak ada dasar ya. Tidak ada dasar. Jadi kan mereka ini hanya mengambil sepotong-sepotong,” ujar Freddy. (timecode 13:45)
Freddy menambahkan, pernyataan sejumlah anggota DPR yang mendorong tindak lanjut putusan MK tidak serta-merta mencerminkan sikap resmi fraksi maupun partai politik.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695288/full-polemik-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-dpr-diminta-tentukan-sikap-kompas-petang