JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menerima tanda terima pengaduan dan diminta kembali ke Bareskrim sepekan kemudian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Respons dari kepolisian adalah menindaklanjuti laporan kami dalam bentuk Dumas dan kami sudah mendapatkan tanda terimanya,” ujar Khozinudin di Kompas Petang, Sabtu (10/10/2026). (timecode 6:52)
Khozinudin merespons dugaan tindak pidana dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain menempuh jalur pidana, Khozinudin menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut ke DPR untuk mendorong mekanisme pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.
Menanggapi laporan tersebut, Sekjen Militan Gibran 08, Abdul Aziz, mengingatkan bahwa laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
“Saya kira sah-sah saja siapa pun warga negara bisa melaporkan seseorang. Tapi, apakah orang dikatakan bersalah hanya karena laporan atau karena asumsi atau tuduhan? Tentu yang diharapkan kalau mereka melaporkan, mereka harus punya alat bukti yang cukup,” ujar Aziz. (timecode 9:53)
Aziz juga mempertanyakan adanya motif politik kuat dari Khozinudin yang seolah-olah hanya menyerang keluarga Jokowi terkait isu ijazah ini.
Sekjen Militan Gibran juga meminta Khozinudin mengakui bahwa pihaknya hanya ingin mengganggu pemerintahan.
“Walaupun ini selesai dia yang selesai MK sudah selesai memutuskan dia tidak selesai malah tanpa jadi artinya mereka itu mengganggu pemerintah Prabowo Subianto. Sudahlah jujur Anda jangan terus menipu rakyat hanya untuk membenarkan apa yang anda sangkakan itu tidak benar anda ini kan
mencoba untuk mengganggu pemerintahan sudah akui saja,” kata Aziz. (timecode 19:24)
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695287/adu-argumen-khozinudin-dengan-sekjen-militan-gibran-siapa-terjerat-pidana-kompas-petang