Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Jumlah narapidana saat ini telah mencapai dua kali lipat dari kapasitas yang seharusnya, dengan sekitar separuh di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan revisi undang-undang narkotika dan psikotropika serta pembentukan lembaga khusus rehabilitasi. Pernyataan itu disampaikan Yusril usai rapat tingkat menteri, pada Kamis (9/10/202) Penanganan narapidana juga akan dibedakan berdasarkan kategori dan perannya dalam kasus narkotika.
Uniknya, Yusril juga menerima masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) untuk lokasi rehabilitasi narapidana narkotika yaitu dengan mengubah pulau-pulau kosong yang dikelilingi buaya. "Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ," katanya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Video Jurnalis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Afifah Rismayanti
Video Editor: Afifah Rismayanti
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Hukum #Kriminal #DailyNews #YusrilIhzaMahendra #LapasNapiNarkoba #PulauBuaya #UUNarkotika #NapiNarkoba #NapiNarkotika #Narkotika #Narkoba
Music: Pressed Newsroom (AI)
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/10/10/08083611/ide-negara-atasi-sesaknya-bui-oleh-napi-narkoba-ubah-uu-dan-pulau-berbuaya