JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pembentukan pansus untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 mulai bergulir di DPR. Usulan ini sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo.
Politisi PKB yang juga anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
Meski begitu, PKB belum menetapkan sikap resmi terkait wacana pembentukan pansus ijazah Gibran.
Menurut Khozin, partainya masih mengkaji dan menghitung berbagai aspek dari putusan MK sebelum menentukan langkah selanjutnya.