JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming belum berakhir usai Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilpres 2024.
Setelah adanya laporan ke polisi, kini dua lembaga pemilu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu menyebut, kasus ijazah Gibran membuktikan adanya kelalaian dari penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi data pencalonan.
KIPP mengusulkan, sebelum proses hak angket di DPR, KPU dan Bawaslu harus diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Terlebih, Bawaslu dianggap turut membiarkan adanya pelanggaran administratif dalam pencalonan Gibran.
Dalam wawancara di program Rosi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut 9 anggota KPU berpotensi terjerat pidana terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU diduga menyelundupkan pasal yang memuluskan langkah Gibran ke pencalonan wakil presiden.
Sebelumnya, usai putusan MK, pengacara Ahmad Khozinudin cs. melapor ke Bareskrim Polri terkait surat keterangan atau suket pendidikan Gibran Rakabuming yang diduga palsu.
Ada dua pihak yang dilaporkan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak penerbit surat keterangan dan Gibran yang menggunakan surat tersebut untuk mendaftar di Pilpres 2024.
Namun, menurut pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, M. Rullyandi, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan dasar pelaporan karena tidak ada pembuktian soal dugaan pemalsuan surat keterangan atau ijazah.
Baca Juga Polemik Ijazah Gibran, Themis Indonesia Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/695273/polemik-ijazah-gibran-themis-indonesia-laporkan-kpu-dan-bawaslu-ke-dkpp-kompas-petang
#putusanmk #ijazahgibran #mahfudmd #pidana
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695274/wacana-pidana-usai-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-ini-respons-mahfud-md-kompas-petang