JAKARTA, KOMPAS.TV - Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Firma hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melayangkan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat.
Advokat Themis Indonesia mengatakan penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melanggar etik karena memuat pasal yang tak pernah muncul saat penyelenggara pemilu menggelar uji publik dan rapat dengar pendapat mengenai aturan tersebut.
Pasal selundupan yang dimaksud, yakni Pasal 18 Ayat 3, di mana beleid itu mengatur bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dikecualikan bagi capres dan cawapres lulusan sekolah luar negeri yang sudah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam petitumnya, mereka meminta DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap seluruh teradu.
Baca Juga Komarudin Watubun PDIP Respons Putusan MK, Sarankan Wapres Gibran Mundur | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/695272/komarudin-watubun-pdip-respons-putusan-mk-sarankan-wapres-gibran-mundur-kompas-petang
#kpu #bawaslu #ijazahgibran #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695273/polemik-ijazah-gibran-themis-indonesia-laporkan-kpu-dan-bawaslu-ke-dkpp-kompas-petang