JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, mengungkapkan pihaknya akan mengupayakan usulan pemakzulan Wapres RI, Gibran Rakabuming, buntut putusan MK terkait kasus ijazah.
“Dengan bekal putusan MK ini mengetuk pintu-pintu sebanyak mungkin. Pertama yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment,” ujar Refly pada Jumat (9/10/2026).
“Tetapi kalaupun tidak atau belum ada perhatian ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” lanjutnya.