KOMPAS.TV – Seorang warga berusia 55 tahun di Bandung, Jawa Barat, ditangkap tim Satnarkoba Polrestabes Bandung setelah kedapatan menanam 27 pohon ganja di area rumahnya. Tanaman tersebut ditemukan di atap rumah di kawasan Sriwulan, Kelurahan Ancol.
Puluhan pohon ganja yang ditemukan memiliki ukuran beragam, mulai dari kecil hingga siap panen. Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh bibit ganja dari California dan menanamnya untuk konsumsi sendiri.
Pelaku beserta barang bukti puluhan pohon ganja kemudian dibawa ke Polsek Regol. Polisi menyatakan penanaman ganja untuk konsumsi sendiri tetap dapat dipidana.