JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi 2008–2013, Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak boleh kembali menjadi calon pada Pemilihan Presiden 2029 jika tidak ada perubahan aturan.
Mahfud mengatakan, persoalan legitimasi dapat berimplikasi pada langkah politik Gibran ke depan. Menurutnya, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Tidak ada legitimasi itu implikasinya kalau mau membenarkan legitimitasnya bisa dengan proses impeachment, bisa proses pengunduran diri. Kalau tidak ada perubahan aturan-aturan, maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029.”
Mahfud juga menyebut pengambilan ijazah Paket C sebagai salah satu opsi apabila Gibran ingin kembali mencalonkan diri.
Namun, Mahfud menilai langkah tersebut dapat menimbulkan persoalan legitimasi moral karena baru dilakukan ketika Gibran hendak kembali maju dalam pemilihan presiden.
Mahfud kemudian menyinggung proses hukum yang menurutnya menjadi bagian dari perkembangan persoalan tersebut. Ia menilai terdapat beberapa tahapan yang dianggapnya sebagai kemenangan bagi pihak yang mengajukan perkara.
Baca Juga Mahfud MD soal Hubungan Prabowo-Jokowi Polemik Ijazah Gibran hingga Pergantian Kapolri | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/695238/mahfud-md-soal-hubungan-prabowo-jokowi-polemik-ijazah-gibran-hingga-pergantian-kapolri-rosi
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/44zEH30rEJg
#gibran #mahfudmd #ijazahgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/695241/mahfud-md-gibran-tak-boleh-maju-di-pilpres-2029-jika-aturan-tak-berubah-rosi