JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menyoroti potensi konsekuensi pidana dalam persoalan dokumen ijazah Wapres Gibran Rakabuming.
Mahfud menyebut persoalan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen maupun kebohongan terkait dokumen. Namun, menurutnya, proses hukum juga dapat menghadapi hambatan politik.
Mahfud kemudian menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai KPU berpotensi menghadapi persoalan pidana terkait ketentuan persyaratan ijazah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Mahfud menjelaskan, menurut pandangannya, ketentuan yang berlaku mensyaratkan ijazah sekolah menengah atas atau dokumen yang setara maupun telah disetarakan.
Ia mempersoalkan dokumen yang dinilai hanya menunjukkan kemampuan setara, bukan kesetaraan ijazah.
Mahfud juga menyoroti aturan yang, menurutnya, dibuat sebelum pendaftaran pemilihan, yang mengecualikan lulusan sekolah luar negeri dari kewajiban membuktikan ijazah yang telah disetarakan.
Ia mempertanyakan dasar pembentukan aturan tersebut dan menyebut persoalan itu sebagai dugaan penyelundupan ketentuan.
Mahfud mengatakan, menurut keterangannya, aturan serupa juga tidak ditemukan dalam pembahasan KPU sebelumnya.
Ia menambahkan, anggota KPU yang mengambil keputusan bersama berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila unsur pidana terbukti.
Baca Juga Putusan MK soal Ijazah Gibran, Mahfud MD: Cacat Legitimasi Moral | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/695231/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-mahfud-md-cacat-legitimasi-moral-rosi
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/44zEH30rEJg
#gibran #mahfudmd #ijazahgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/695233/mahfud-md-soroti-dugaan-pemalsuan-dokumen-ijazah-gibran-kpu-bisa-dipidana-rosi