JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013, Mahfud MD, menilai legitimasi moral Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak ada lagi, sementara legitimasi politiknya mungkin masih ada.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat menanggapi pertanyaan mengenai kedudukan Gibran setelah putusan MK terkait bukti ijazah setara SMA.
Mahfud kemudian membedakan aspek yuridis dan politik dalam persoalan tersebut.
Saat ditanya apakah kedudukan wakil presiden saat ini mengalami cacat legitimasi, Mahfud menjawab, “Ya, legitimasi moralnya tidak ada lagi. Legitimasi politik mungkin masih ada."
Mahfud kemudian memberikan perumpamaan mengenai seseorang yang baru diketahui memiliki kondisi yang membuatnya tidak memenuhi persyaratan jabatan setelah menjabat sebagai presiden.
Mahfud menegaskan kembali bahwa kondisi tersebut, menurut analoginya, dapat membuat seseorang tidak lagi memenuhi syarat.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga Denny Indrayana Pertanyakan Sikap Presiden Prabowo Terkait Putusan MK Soal Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/695230/denny-indrayana-pertanyakan-sikap-presiden-prabowo-terkait-putusan-mk-soal-ijazah-gibran
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/44zEH30rEJg
#gibran #mahfudmd #ijazahgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/695231/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-mahfud-md-cacat-legitimasi-moral-rosi