Penyedia jasa internet Starlink di Mentawai, Yogi Gilang Arya, harus berurusan dengan hukum dan menjadi terdakwa dalam kasus penyelenggaraan internet.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang pada Jumat, 9 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. JPU menyatakan Yogi terbukti melanggar undang-undang tentang telekomunikasi karena dinilai tidak memiliki izin lengkap.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Yogi menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan ahli.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV