:

PENYEDIA JASA INTERNET STARLINK DI MENTAWAI DITUNTUT TIGA BULAN PENJARA

3 hari lalu

Penyedia jasa internet Starlink di Mentawai, Yogi Gilang Arya, harus berurusan dengan hukum dan menjadi terdakwa dalam kasus penyelenggaraan internet. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang pada Jumat, 9 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. JPU menyatakan Yogi terbukti melanggar undang-undang tentang telekomunikasi karena dinilai tidak memiliki izin lengkap.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Yogi menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan ahli. 

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke