JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi, Liliek P. Adi terkejut ada petani yang lulus SMP langsung kuliah.
Momen itu terjadi saat sidang pemeriksaan pendahuluan tentang permohonan pengujian materiil UU Desa tentang syarat pendidikan calon kepala desa, pada Rabu (7/10/2026).
Pemohon Abdul Wahid mengaku dirinya bisa langsung masuk ke perguruan tinggi setelah menamatkan SMP kemudian sempat belajar di pondok pesantren.
"Saya itu hanya lulusan SD, SMP, setelah itu langsung kuliah saya yang mulia," kata Wahid.
Mendengar jawaban Wahid, Hakim Liliek tertawa dan berkata kalau wahid sedang mengejek dirinya.
"Ya enggak mungkinlah memangnya sekolah di luar negeri, enggak bisa begitu SMP langsung kuliah harus tamat SMA dulu. Pak Wahid ini ngeledek saya," kata Liliek.