:

Dicegat Debt Collector di Jalan: Boleh Langsung Jalan Terus?

3 minggu lalu

Aksi penarikan atau pencegatan kendaraan motor dan mobil di jalan raya oleh penagih utang (debt collector) sering kali menimbulkan kepanikan dan keresahan bagi masyarakat.

Situasi ini acap kali diwarnai dengan intimidasi, paksaan, hingga tindakan perampasan kendaraan secara sepihak dengan dalih adanya keterlambatan atau penunggakan pembayaran cicilan.

Lantas, secara hukum, bagaimanakah aturan resmi mengenai penarikan objek jaminan fidusia di jalan umum? Apakah masyarakat berhak menolak, tidak berhenti, dan melanjutkan perjalanan jika dicegat oleh debt collector? Langkah hukum apa saja yang bisa diambil jika terjadi tindakan main hakim sendiri atau perampasan secara paksa

Simak penjelasan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana UGM.

Jurnalis: Inggried Dwi Wedhaswary
Video Editor: Gandhi Rahmat Romadhoni

----------

Punya pertanyaan seputar persoalan hukum?
Kirim pertanyaan Anda ke: redaksikcm@kompas.com dengan subjek email KLINIK HUKUM

#KlinikHukum #Kompascom #HukumPidana #DebtCollector #PenarikanMotor #JaminanFidusia #HakKonsumen

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke