Aksi penarikan atau pencegatan kendaraan motor dan mobil di jalan raya oleh penagih utang (debt collector) sering kali menimbulkan kepanikan dan keresahan bagi masyarakat.
Situasi ini acap kali diwarnai dengan intimidasi, paksaan, hingga tindakan perampasan kendaraan secara sepihak dengan dalih adanya keterlambatan atau penunggakan pembayaran cicilan.
Lantas, secara hukum, bagaimanakah aturan resmi mengenai penarikan objek jaminan fidusia di jalan umum? Apakah masyarakat berhak menolak, tidak berhenti, dan melanjutkan perjalanan jika dicegat oleh debt collector? Langkah hukum apa saja yang bisa diambil jika terjadi tindakan main hakim sendiri atau perampasan secara paksa
Simak penjelasan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana UGM.
Jurnalis: Inggried Dwi Wedhaswary
Video Editor: Gandhi Rahmat Romadhoni
----------
Punya pertanyaan seputar persoalan hukum?
Kirim pertanyaan Anda ke: redaksikcm@kompas.com dengan subjek email KLINIK HUKUM
#KlinikHukum #Kompascom #HukumPidana #DebtCollector #PenarikanMotor #JaminanFidusia #HakKonsumen