Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sentil KPU saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Bagja menyoroti soal pembatasan akses pengawasan oleh KPU dalam proses pencalonan pemilu yang telah menjadi perhatian sejak 2023.
Menurut Bagja, Bawaslu kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), termasuk informasi para calon yang mendaftarkan diri. Ia mengatakan, persoalan tersebut bahkan sempat diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA untuk memenuhi syarat calon wakil presiden, tetapi MK tidak dapat mendiskualifikasinya karena telah dilantik. Sementara itu, Gibran menegaskan dirinya telah menyelesaikan pendidikan SMA sederajat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
#Music: The Midnight Briefin (AI)
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/08/13441251/respons-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-ketua-bawaslu-bukti-pembatasan-akses
#Politik #Pemerintah #GibranRakabumingRaka #IjazahGibran #Bawaslu #MahkamahKonsitusi #PutusanMK #PendidikanGibran